TVRINews, Cilegon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan bahwa masyarakat yang kedapatan melanggar aturan dengan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum guna memberikan efek jera.
Regulasi terkait larangan membuang sampah sembarangan di Kota Cilegon diatur melalui Perda Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga lima puluh juta rupiah dan sanksi tindak pidana ringan.
"Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah tengah dievaluasi oleh provinsi dan berharap secepatnya selesai, diketuk palu oleh dewan. Di dalam perda itu sudah muncul sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan," tegas Sabri Mahyudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Selasa, 28 Juli 2026.
"Yang pertama sanksi administrasi dulu, baru tindakan. Tapi yang kami harapkan nanti mungkin lebih bukan sanksi finansial, ya, tapi lebih ke sanksi sosial," sambungnya.
Sabri menyampaikan bahwa pihaknya juga kerap menemukan tumpukan sampah di Kecamatan Purwakarta, terutama di wilayah perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Saat ini diketahui produksi sampah per hari di Kota Cilegon mencapai 430 ton yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.









