TVRINews, Pandeglang
Sebanyak 50 kendaraan bermotor terjaring razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang bersama Satlantas Polres Pandeglang dan Jasa Raharja di kawasan Alun-Alun Pandeglang, Banten.
Razia dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 50 kendaraan terjaring razia, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Kendaraan roda dua mendominasi jumlah pelanggaran yang ditemukan.
Pengendara yang diketahui belum membayar pajak tahunan diberi kesempatan untuk langsung mengurus dan melunasi kewajibannya melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi kegiatan.
Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah, mengatakan kegiatan penertiban pajak kendaraan akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir Juni 2026.
“Kegiatan Penertiban panjak yang dilakukan Bapenda ini simultan sampai akhir Bulan Juni agar menghindari kena razia alangkah baik agar segera membayarkan pajaknya, karena pajak juga kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah” Ungkap Pandeglang Epy Syafiullah Kepala Uptd Samsat Pandeglang, Minggu, 7 Juni 2026.
Selain razia di jalan, petugas juga akan melakukan penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah-rumah warga serta menyasar kantong-kantong parkir untuk menjangkau wajib pajak yang masih menunggak.
Sementara itu, Irfan, salah seorang pengendara yang terjaring razia, mengaku terlambat membayar pajak kendaraan selama enam bulan. Ia kemudian langsung melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi.
“Saya telat dalam 6 bulanan sih belum bayar, disuruh bayar sih, disini bisa bayar sih karena sudah disediakan,” ungkap Irfan, pengendara yang terjaring razia.










