TVRINews, Kota Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon kini tengah memproses administrasi untuk membuka layanan Pengadilan Negeri di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon. Layanan tersebut dibuka sebagai tindak lanjut kerja sama yang telah dilakukan pada awal 2026, dan akan fokus menangani perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Riezka Budhi Mustika, menjelaskan bahwa proses pelayanan dan pengambilan antrean akan dilakukan melalui MPP Kota Cilegon. Sementara itu, lokasi ruang sidang akan ditempatkan di Gedung Inspektorat lantai dua serta gedung bekas Kantor BKPSDM Kota Cilegon.
“Ruang sidang Tipiring kemungkinan besar akan diresmikan saat HUT Cilegon. Lokasinya di gedung eks BKPSDM lantai dua. Masyarakat cukup mengambil nomor antrean di MPP, kemudian mengikuti sidang di lantai dua,” jelas Riezka Budhi Mustika.
Ia berharap hadirnya layanan Pengadilan Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dapat mempermudah masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara Tipiring, sehingga warga tidak perlu lagi pergi jauh ke Pengadilan Negeri Serang.










