TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari dua laporan polisi terkait pencurian fasilitas perkeretaapian di sekitar Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan objek vital nasional yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu objek vital nasional. Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas tersebut akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dian Setyawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok pelaku diduga telah merencanakan pencurian kabel persinyalan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta. Aksi mereka tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, tetapi juga menyasar fasilitas perkeretaapian di sekitar Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa menerima laporan mengenai gangguan teknis pada jalur kereta api pada 7 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas PT KAI melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan sejumlah kabel persinyalan telah hilang dari titik pemasangan.

Hasil pengecekan di beberapa titik jalur kereta di wilayah Kampung Daru menunjukkan sedikitnya enam unit kabel Counting Head telah dicuri. Kehilangan perangkat tersebut berpotensi mengganggu sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, tang potong, switer, serta potongan kabel persinyalan yang telah dikupas.
Dian menekankan bahwa pencurian fasilitas perkeretaapian bukan sekadar tindak pidana yang menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jasa transportasi.
Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku yang berstatus DPO serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang diduga menerima hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan pelaku penadahan dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun.










