TVRINews, Serang
Polda Banten terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari total 11 orang yang diduga terlibat, polisi sejauh ini telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial FN dan YS.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik anggota Satuan Brimob Polda Banten pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Maruli, Rabu, 3 Juni 2026
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Hingga kini, dua orang telah ditangkap sementara proses pencarian terhadap pelaku lainnya masih berlangsung.
“Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan. Tadi malam juga sudah diamankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” katanya.
Akibat insiden tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung dan sejumlah lecet di tubuhnya.
Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan maupun praktik premanisme yang merugikan masyarakat. Kepolisian juga memastikan proses hukum akan berjalan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, Maruli mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai prosedur hukum dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.










