TVRINews, Kota Tangerang
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga dilakukan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia.
Tersangka berinisial MS diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.114 butir MDMA atau ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram. Selain itu, turut ditemukan sekitar 4 gram metamfetamin (sabu) di dalam barang bawaan pelaku.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen yang mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis intelijen yang mencurigai aktivitas pelaku. Meskipun kru pesawat memiliki akses khusus di kawasan bandara, seluruh barang bawaan tetap kami lakukan pemeriksaan secara mendalam sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hengky kutip Minggu, 2 Agustus 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MS diduga telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Untuk setiap aksinya, pelaku disebut menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp139 juta.
Penyidik juga mengungkap hasil tes yang menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika. Saat diamankan, MS diketahui baru menerbangkan pesawat yang membawa sekitar 170 penumpang.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.









