TVRINews, Kota Serang
Kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Serang, Banten. Kedua pelaku berinisial TS dan FR ditangkap karena memperjualbelikan obat keras jenis Heximer kepada seorang saksi yang sebelumnya telah dipancing petugas.
Penangkapan dilakukan di kawasan Sayabulu, Kota Serang, setelah saksi yang merupakan bagian dari operasi kepolisian mendatangi lokasi transaksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 82 butir obat keras jenis Heximer yang disimpan di kamar pelaku.
Untuk mengelabui petugas, obat-obatan tersebut diketahui dibungkus menggunakan kemasan rokok bekas sebelum diedarkan. Dari setiap butir obat yang dijual dengan harga sekitar Rp3.000, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp1.000 hingga Rp2.000.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut awalnya terdapat tiga orang yang diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dari Polda Banten, khususnya Direktorat Narkoba, berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai pengedar obat keras. Awalnya ada tiga orang di lokasi, namun satu orang tidak memenuhi unsur sehingga dilepaskan,” ujar Maruli, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa obat keras yang diedarkan termasuk dalam kategori obat daftar G yang penggunaannya harus melalui resep dokter, sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Obat ini termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal maupun narkotika,” katanya.
Maruli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal melalui layanan kepolisian.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui informasi terkait peredaran narkoba, silakan laporkan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.










