TVRINews, Cilegon
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten memusnahkan tiga ton daging celeng atau babi hutan dan 600 kilogram labi-labi yang digagalkan masuk ke wilayah Banten melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku pembakaran incinerator di lokasi yang jauh dari jangkauan masyarakat. Barang tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk cold diesel bernomor polisi BE 8182 GA.
Petugas menggagalkan pengiriman setelah menemukan daging babi hutan dan labi-labi tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari karantina.
Selain tidak dilengkapi dokumen, hasil pemeriksaan menunjukkan daging babi hutan dan labi-labi mengandung virus yang diduga berbahaya jika dikonsumsi manusia.
Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia, Shahandra Hanitiyo, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
“Pemusnahan ini merupakan tindakan nyata dari Balai karantina Indonesia untuk pencegahan keluar dan masuknya penyakit dari hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Shahandra hanitiyo selaku Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Banten, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengungkapan pengiriman daging celeng tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman daging babi hutan dari Jambi menuju Semarang. Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap truk setelah kendaraan tiba di Pelabuhan Merak.
“Barang-barang ilegal ini dicegah masuk di kawasan Banten berdasarkan informasi dari masyarakat, itulah yang merupakan upaya – upaya masyarakat ini menjadi titik penting upaya bersama dalam rangka mencegah tersebarnya berbagai masalah karantina di Banten,” tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati di wilayah Banten.










