TVRINews, Banten
Polresta Serang Kota mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas daerah hingga internasional. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,8 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp8,8 miliar.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial RH di wilayah Padarincang pada Maret lalu.
"Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,8 gram," jelasnya, dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 22 Oktober dan menangkap tersangka berinisial MA.
Penyelidikan berlanjut ke Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial JS dan HF di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka HF di Sukabumi. Dari lokasi ini, polisi kembali menemukan sabu seberat 5 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 8,8 kilogram, dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp8,8 miliar.
Polisi menyebut keempat tersangka diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan jaringan yang menjangkau wilayah Banten hingga Jawa Barat, mulai dari tingkat pengedar kecil hingga besar.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tengah memburu seorang buronan berinisial R yang disebut berkewarganegaraan Malaysia dan diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut melalui jalur darat.
Polresta Serang Kota menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba lintas daerah hingga internasional tersebut.










