TVRINews, Cilegon
Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Cilegon hingga kini masih belum berhasil dikembalikan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Kondisi ini mendorong Kejaksaan Negeri Kota Cilegon turun tangan untuk mempercepat penyelesaiannya.
Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon menandatangani kerjasama penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Febriana Ryendra mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi langkah untuk memperkuat pendampingan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan aset dan tata kelola pemerintahan.
Selain itu Kejaksaan Negeri juga akan menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI yang telah dilimpahkan kepada bidang perdata dan tata usaha negara untuk diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian yaitu pengelolaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Cilegon dari total sebanyak 40 unit kendaraan yang ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023 lalu, saat ini tersisa sebanyak 23 unit kendaraan dinas yang masih menjadi temuan lantaran sebagian masih digunakan dan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan sebagian lagi dinyatakan hilang keberadaannya.
"Ini ruang lingkup dan Tata Usaha, di koridornya demikian. Kami dengan pak Walikota terkait mobil dinas Pemda, seluruh temuan BPK, Pemda seluruhnya sdh menyerahkan ke Kejaksaan," tegas Febrianda Ryendra, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Rabu, 29 Juli 2026.
"MOU pada hari ini, komitmen bersama dalam rangka kepentingan bersama, agar perjalanan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Beliau nanti kan banyak membantu akan hal-hal yang memang bisa dioptimalkan oleh Kejaksaan. Demikian pula dengan yang ditemukan tadi yang ditemukan oleh BPK RI, kita akan koordinasikan, dibantu, di follow up. Semua yang menjadi temuan BPK, semua akan dibantu." tambah Robinsar, Wali Kota Cilegon.
Melalui kerjasama ini Pemerintah Kota Cilegon berharap proses penyelesaian temuan BPK RI Perwakilan Banten dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan lebih akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.









