TVRINews, Kabupaten Serang
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang hingga kini masih menunggu jadwal sekaligus petunjuk teknis (Juknis) seleksi resmi dari Kemendikdasmen.

Seleksi tingkat SD dan SMP rencananya akan dibuka melalui empat jalur utama, yakni zonasi atau domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau mutasi.
Kemendikdasmen akan menggelar rapat bersama dalam waktu dekat guna membahas skema seleksi agar berjalan dengan tertib dan lancar. Langkah ini diambil terutama untuk memastikan ketentuan kapasitas di setiap unit pendidikan serta jumlah peserta didik yang diterima sinkron dengan data pusat.

Sementara itu, proses seleksi dijanjikan akan mengedepankan asas keadilan dengan menjamin tidak adanya praktik titip menitip siswa dalam SPMB 2026.
"Kita ada beberapa menu, yang pertama menu yang terkait dengan pendekatan siswa dengan zonasi itu menjadi prioritas, kuotanya berapa persen segala macam dari kapasitas penerimanya. Nanti yang akan ditentukan tiap sekolah akan berbeda. Kemudian jalur prestasi juga ada kuotanya," jelas M. Hanafiah, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang, Jumat 8 Mei 2026.
Hanafiah menegaskan bahwa Dindikbud Kabupaten Serang berkomitmen untuk transparan dalam setiap tahapan seleksi. Ia juga mengajak semua pihak untuk turut mengawasi jalannya proses tersebut demi mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.










