TVRINews, Banten
Sebanyak 6.122 warga binaan di Provinsi Banten menerima remisi khusus pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 120 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lapas Kelas IIA Serang dan dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Banten.
Saat ini total penghuni lapas dan rutan di seluruh wilayah Banten tercatat sebanyak 9.574 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 6.122 orang dinyatakan memenuhi persyaratan substantif maupun administratif untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
Ia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan siap menjalani kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
“Warga binaan ini tentu mendapatkan remisi karena telah mengikuti proses pembinaan di ditjen pemasyarakatan dan juga berkelakuan baik, dan sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan juga selamat kepada warga binaan semoga segera bisa berkumpul dengan keluarga dan kembali bermasyarakat dan bisa berkarya” Ungkap Andra Soni, Selaku Gubernur Banten pada Selasa 18 Agustus 2026.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus moral bagi seluruh warga binaan agar terus menjaga perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap berintegrasi secara positif saat kembali ke tengah masyarakat.










