TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan seorang pemuda berinisial DN yang diduga mengedarkan obat keras di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras secara terang-terangan.
Saat penangkapan, polisi menemukan sebanyak 4.400 butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Ribuan obat tersebut disimpan dalam kantong putih berisi 50 butir per paket. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 980 butir merupakan obat keras jenis Heximer, sedangkan sisanya merupakan Tramadol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pemasok di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode transaksi cash on delivery (COD) serta pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Ada tiga orang yang diamankan, setelah didalami dua orang tidak memenuhi unsur, satu orang memenuhi unsur dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah beroperasi mengedarkan obat keras selama enam bulan,” jelas Maruli, Senin, 11 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea, mengatakan DN dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.










