TVRINews - Serang, Banten
Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Banten menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan seorang calon penumpang bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial AS (28) dan IS (29). Petugas menangkap keduanya setelah mengejar Bus Asli Prima yang bergerak menuju Gerbang Tol Serang Timur.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten saat itu tengah menjalankan patroli rutin di jalur arteri Pakupatan hingga Serang Timur.
Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar melihat sejumlah warga meminta pertolongan. Warga kemudian melaporkan pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang bus.
Mendapat laporan tersebut, petugas bersama korban langsung mengejar Bus Asli Prima. Mereka mengikuti bus hingga ke arah Gerbang Tol Serang Timur.
Petugas kemudian menghentikan bus di depan pintu masuk gerbang tol tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian.

(Foto: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea)
"Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Rabu 7 Oktober 2026.
Maruli menjelaskan, korban awalnya hendak bepergian ke Cikarang, Jawa Barat, bersama istrinya. Keduanya berencana menggunakan bus jurusan Bandung. Saat korban dan istrinya hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dan seorang kernet.
Perselisihan itu diduga bermula ketika kernet meminta korban dan istrinya segera masuk ke dalam bus. Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan berkembang hingga sejumlah orang mengeroyok dan menusuk korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu kemeja biru milik korban, satu KTP milik pengemudi bus, satu gunting, dan satu STNK bus.
Petugas kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, petugas menyerahkan AS dan IS beserta barang bukti kepada Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau menghadapi gangguan keamanan.










