TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Dalam aksinya, para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di berbagai SPBU menggunakan truk box yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tangki penampung berkapasitas hingga 5.000 liter untuk menimbun BBM subsidi.
Para pelaku juga menggunakan berbagai barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda untuk mengelabui petugas SPBU. Pembelian dilakukan secara bertahap di sejumlah SPBU agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak industri dengan harga non subsidi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai sopir sekaligus pengumpul BBM. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa truk box modifikasi, 3.791 liter Bio Solar, 91 jerigen, mesin penyedot, selang, kartu barcode, hingga uang tunai hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.
Kapolda Banten, Hengki menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan subsidi dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten bersama jajaran berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan, baik penyalahgunaan BBM subsidi, LPG subsidi, maupun pertambangan ilegal sesuai arahan pemerintah dan pimpinan Polri,” ujar Hengki.
Ia menjelaskan, selain kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pihaknya juga mengungkap praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram, serta berbagai kasus pertambangan ilegal.
“Seluruh pelaku tindak pidana yang telah diamankan saat ini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten maupun Satreskrim Polres jajaran,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.










