TVRINews, Kota Cilegon
Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster atau baby lobster (benur) senilai sekitar Rp33,3 miliar yang hendak dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman benih lobster secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen kesehatan perikanan. Benur tersebut diangkut menggunakan truk cold diesel dengan nomor polisi B 9838 JZO.
Benih lobster tersebut diduga berasal dari Wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak dan akan dikirim menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak dan menemukan sebanyak 37 boks styrofoam yang berisi benih baby lobster.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, selain berhasil mengamankan benih baby lobster, polisi juga mengamankan seorang sopir yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pengungkapan di TKP, kita mengamankan BBM, mobil, kemudian transportir orang yang membawa. Namun, dari hasil penyelidikan BAP, pemeriksaan oleh penyidik belum ditemukan adanya mensrea, niat jahat dari pelaku transportir yang mengangkut," ujar Kombes Pol Maruli, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebagian benih yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Polisi juga masih mendalami kasus pengiriman benih lobster secara ilegal dan memburu pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali pengiriman benur tersebut, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).










