TVRINews, Serang
Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan musala. Saat ini, sekitar 6.000 rumah ibadah di Banten belum memiliki sertifikat wakaf sehingga dinilai rentan menimbulkan persoalan hukum aset di masa mendatang.
Pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten. Gubernur Andra Soni mengatakan, masih banyak rumah ibadah di Banten yang belum memiliki legalitas wakaf.
“Saat ini masih terdapat sekitar 6.000 masjid dan musala di Banten yang belum memiliki sertifikat wakaf. Sinergi ini penting untuk segera memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah kita,” kata Andra Soni, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menegaskan legalitas aset rumah ibadah sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, kegiatan sosial, dan pembinaan masyarakat.
Selain itu, Andra juga mengajak organisasi kepemudaan serta remaja masjid untuk berperan aktif membina generasi muda di tengah tantangan globalisasi dan disrupsi digital.
Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga harus berkembang menjadi pusat peradaban dan pembinaan generasi Qurani yang memiliki kecerdasan intelektual, spiritual, serta kepedulian sosial dan kebangsaan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap DPW BKPRMI Provinsi Banten dapat membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum bagi aset rumah ibadah sekaligus memperkuat peran masjid dalam pembinaan generasi muda di Banten.










