TVRINews, Serang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang gencar menggelar operasi non-yustisi kependudukan di sejumlah wilayah kecamatan se-Kota Serang. Operasi yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kota Serang ini bersifat persuasif dan administratif. Hingga hari keenam pelaksanaan, tercatat lebih dari 150 warga luar daerah berhasil didata.
Petugas gabungan dari Disdukcapil Kota Serang dan Satpol PP menyisir kawasan padat penduduk di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Memasuki hari keenam operasi ini, petugas masih menemukan sejumlah warga pendatang yang belum mengurus perpindahan domisili secara resmi, salah satunya warga asal Jawa Tengah.

(Foto: Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono)
‘’Kami hanya ingin melihat data penduduk di Serang ini sudah memiliki KTP Kota Serang, iya ibu pertama tadi belum memiliki KTP Kota serang dan asalnya tadi dari Jawa Tengah , sehingga itu menjadi sasaran kami dan akan kami selesaikan, tapi produk itu tidak akan selesai hari ini," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono, Sabtu 6 Juni 2026.
Warga yang terjaring dalam operasi ini tidak dikenai denda. Sebaliknya, mereka langsung dibantu oleh petugas untuk memproses perpindahan domisili secara online di tempat, sehingga tidak perlu repot pulang ke kampung halaman.
‘’Selama ini , lebih dari 150 yang didata , Setelah data kami peroleh , data nya kami proses oleh operator kami , nanti kami akan komunikasi secara online dengan operator daerah asal , kecepatanya tergantung dengan daerah asal, mereka tidak usah Kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah domisili," tambahnya .
Berdasarkan data semester dua tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sebanyak 773.000 jiwa. Angka ini dipastikan akan terus meningkat seiring berjalannya operasi non-yustisi dan penataan sisa warga yang belum terdata secara resmi.
Akurasi data kependudukan ini dinilai sangat krusial bagi pemerintah daerah. Mulai dari perencanaan pembangunan, acuan data pemilu dan pilkada, hingga menjadi bahan pertimbangan dalam wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Serang.
Pihak Disdukcapil Kota Serang mengimbau kepada seluruh warga pendatang yang telah menetap lama di Kota Serang untuk segera melegalkan dokumen kependudukan mereka demi kemudahan akses layanan publik.










