TVRINews, Kabupaten Serang
Aliansi Serikat Pekerja mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pasca disetujuinya pencabutan Permenaker Nomor 7 tentang Alih Daya oleh Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Nasional. Kedatangan mereka guna mempercepat keputusan revisi regulasi tersebut.
Para buruh mendesak agar wakil rakyat di daerah memberikan rekomendasi penolakan kepada pemerintah pusat karena sistem alih daya atau outsourcing tidak mensejahterakan kaum buruh. Apalagi di Kabupaten Serang saat ini sudah ada 103 perusahaan outsourcing yang secara fakta di lapangan terdapat buruh yang tidak mendapatkan upah layak.
Para buruh menilai sistem perekrutan pekerja lebih aman dan terjamin apabila langsung dari perusahaan dan tidak melalui pihak ketiga.

“Kami menyatakan penolakan terhadap Permenaker No 7 tahun 2026 tentang alih daya karena berbagai fakta menyatakan buruknya sistem alih daya ini menyebabkan berbagai ketidakpastian dalam hubungan industrial. Tdak pastinya mendapatkan upah, tidak mendapatkan upah layak," kata koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, Jumat, 22 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengaku akan menyampaikan rekomendasi penolakan sistem alih daya dari buruh kepada DPR RI, Kementerian Tenaga Kerja, Serta Bupati Serang demi hidup layak kaum pekerja.
“Kami di DPRD menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker No 7 tahun 2026 yang kemudian surat ini kita layangkan kepada Kementerian Tenaga Kerja, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Bupati Serang," ujarnya.










