TVRINews, Kota Serang
Polresta Serang Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi di wilayah hukumnya sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 17.000 botol dari berbagai merek, yang diamankan dari satu lokasi di kawasan Taktakan, Kota Serang.

Kapolresta menegaskan bahwa peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor pemicu berbagai penyakit masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Dampaknya dinilai tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga memicu gangguan keamanan seperti kekerasan, tawuran, hingga balap liar.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kota Serang. Dampak dari miras ini sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda, karena bisa memicu berbagai tindakan negatif seperti mabuk-mabukan, kekerasan, hingga gangguan ketertiban lainnya,” ujarnya.
Selain melakukan pemusnahan, pihak kepolisian juga telah memproses hukum pemilik barang bukti melalui tindak pidana ringan (tipiring). Dari hasil persidangan, pelaku dijatuhi sanksi denda sekitar Rp30 juta.
Polresta Serang Kota turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik di warung maupun tempat hiburan malam.
Kepolisian memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk pelanggaran dalam skala kecil, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang.










