TVRINews, Cilegon
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta seluruh perusahaan alih daya yang beroperasi di wilayah tersebut melaporkan tenaga kerja yang mereka tempatkan kepada pemerintah daerah.
Kewajiban ini dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan pekerja terpenuhi, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan.
Disnaker Cilegon masih menemukan sejumlah persoalan dalam praktik ketenagakerjaan, mulai dari administrasi yang belum dipenuhi hingga dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruq Oktavian, mengatakan perusahaan alih daya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja dan melaporkan tenaga kerja yang ditempatkan.
“Perusahaan diberikan waktu sekitar tiga hari untuk memenuhi perjanjian alih daya dengan perusahaan pemberi kerja. Kami berharap ketentuan tersebut dipatuhi karena ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan,” ujar Faruq.
Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan alih daya, termasuk perusahaan yang berkantor di luar daerah tetapi menempatkan pekerjanya di Kota Cilegon.
“Walaupun perusahaannya berada di Jakarta atau Papua, ketika pekerjanya ditempatkan dan bekerja di Cilegon, ketentuan ketenagakerjaan tetap harus dipenuhi,” katanya.

Faruq menegaskan, pekerja alih daya harus mendapatkan hak dan perlindungan sesuai ketentuan. Hal tersebut mencakup keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pembayaran upah sesuai aturan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pekerja harus mendapatkan perlindungan K3, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Ini merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan,” tegas Faruq.
Ia menambahkan, kewajiban pelaporan juga diperlukan agar pemerintah daerah memiliki data mengenai tenaga kerja yang ditempatkan oleh perusahaan alih daya di wilayah Cilegon.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Disnaker dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara tertib.
Disnaker Kota Cilegon juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan terkait aturan ketenagakerjaan dan mekanisme pelaporan. Upaya ini dilakukan karena masih terdapat perusahaan alih daya yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar perusahaan memahami kewajibannya. Jangan sampai pekerja sudah bekerja, tetapi administrasi dan hak-haknya belum dipenuhi,” ungkap Faruq.
Disnaker berharap kepatuhan perusahaan alih daya dapat meningkat sehingga keberadaan tenaga kerja di sektor industri tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap pekerja yang ditempatkan di Cilegon mendapatkan haknya dan bekerja dengan aman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Faruq.










