TVRINews, Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengajukan hak pengelolaan Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Pengajuan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mendukung rencana pengembangan pariwisata di kedua pulau tersebut.
Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Cilegon, Wawan Ikhwani, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP RI terkait legalitas pengelolaan kedua pulau.

(Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Cilegon, Wawan Ikhwani. [Foto: TVRI Banten/Adim Muchtadim])
“Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian KKP RI. Kami memohon legalitas, sertifikat hak kelola atau hak pakai untuk pengelolaan Pulau Merak Kecil dan Pulau Merak Besar,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, dalam konsultasi tersebut, Disporapar Kota Cilegon disarankan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas aspek legalitas pengelolaan kawasan.
Disporapar Kota Cilegon telah menyampaikan surat kepada BPN dan menerima balasan. Namun, masih ada sejumlah poin yang perlu diperjelas sebelum hasil konsultasi tersebut dilaporkan kembali kepada pihak kementerian.
“Kami disarankan membangun komunikasi dengan BPN, dan kami sudah bersurat dengan BPN serta sudah ada balasan. Tapi ada beberapa poin yang ingin kami pertegas di BPN. Setelah itu, langkah kami adalah melaporkan hasilnya kepada Pak Dirjen,”jelasnya.
Selain mengurus legalitas pengelolaan, Pemkot Cilegon juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan wisata di wilayah Merak. Salah satu konsep yang direncanakan adalah pembangunan wahana flying fox dengan jalur yang menghubungkan Bukit Ciporong dan Bukit Gambir, serta titik pendaratan di Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil.
Rencana tersebut diharapkan dapat menambah daya tarik wisata di kawasan pesisir sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat setempat.
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil selama ini dikenal sebagai destinasi wisata di Kota Cilegon yang menarik minat pengunjung, termasuk wisatawan dari luar daerah.
Pemkot Cilegon berharap proses pengurusan legalitas pengelolaan kedua pulau tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, rencana pengembangan pariwisata dapat ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan tata kelola kawasan pesisir.










