TVRINews, Kota Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa pulang FP, tersangka kasus perjudian online, dari Thailand ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta pihak Imigrasi Thailand.
FP diduga terlibat dalam perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs internasional, di antaranya Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari slot, kasino, hingga perjudian olahraga.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian pada ketiga situs tersebut sepanjang Januari hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Sebelum menangkap FP, penyidik telah mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

(Foto: TVRI Banten/Erwin Ardiansyah)
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang menyediakan badan usaha serta rekening bank untuk menampung transaksi dari sejumlah situs perjudian online tersebut. Dalam pengembangan kasus, FP kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2026.
Penyidik mengetahui FP telah meninggalkan Indonesia dan berpindah ke sejumlah negara untuk menghindari proses hukum. Penyidik sempat berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di negara tersebut. Namun, hasil penelusuran menunjukkan FP sudah bergeser dan diketahui berada di Thailand.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan pihak berwenang di Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand berhasil menangkap FP.

(Foto: TVRI Banten/Erwin Ardiansyah)
“Kami dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu pihak Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP. Tersangka tersebut diduga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami bersama Kepolisian Thailand kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawanya ke Indonesia,” Kata Kombes Pol Setyo Koes Herianto, selaku Wakadittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, rincian mengenai peran FP dalam jaringan perjudian online tersebut serta proses pelariannya ke luar negeri akan disampaikan dalam rilis resmi selanjutnya. Polri juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan FP dan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.










