TVRINews, Banten
Kepolisian Daerah Banten mengungkap enam lokasi tambang ilegal dan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Enam lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Para tersangka diduga melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug, serta pengolahan dan pemurnian batuan mengandung emas tanpa izin resmi.
Aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Selain tambang ilegal, polisi mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi. Modus pelaku dilakukan dengan membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki di dalam bak kendaraan.
Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial Jn, Mf, Am, Dn, Rd, Rh, dan As. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan unit excavator, surat jalan, hasil penjualan, batuan mengandung emas, peralatan pengolahan emas, satu unit mobil boks modifikasi, serta uang tunai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindak praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Bulan Juni sampai dnegan Agustus setelah mengungkapkan 8 perkara, 6 perkara galian c, 1 masalah pertambagan emas tanpa izin, dan 1 lagi masalah BBM bersubsidi , yang mana inilah berbentuk komitemen polda Banten atensi dengan instruksi bapak Presiden maupun Bapak Kapolri untuk mengungkap yang namanya tindak pidanan Bersubsidi maupun tambang ilegal yang sudah mereshakan Masyarakat,” ungkap Kombes pol Yudhis Wibisana selaku Dirreskrimsus Polda Banten, Jumat, 21 Agustus 2026.
Untuk kasus pertambangan ilegal, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sales Area Manager Retail Banten Pt Pertamina Pertamina Agung Kahares Wijaya mengatakan akan memperketat pengawasan pembelian BBM bersubsidi, terutama untuk kendaraan dari luar daerah Banten.
“Nopol yang sudah terbukti lagi, dan bahkan yang sudah disebutkan tadi pak, bahkan banyak nopol dari luar ya pak kita akan lakukan blok ya pak, supaya mereka tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi lagi dan tadi sudah disampaikan pak dir sejauh ini belum keterlibatan oknum dan akan kami perketat sponya dan pelayanan supaya meminimilisar hal – hal yang sama di kemudian hari,” kata Agung Kahares Wijaya.
Saat ini, Polda Banten masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.










